Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prabowo-Sandi akan Nobar Putusan MK di Kertanegara

Reporter

image-gnews
Capres cawapres no urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Salahudin Uno berbincang sebelum melaksanakan ibadah salat jumat pada kunjungannya ke Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat 3 Mei 2019. Kunjungan capres dan cawapres nomor urut 02 ke provinsi Aceh pascapemilu 2019 sebagai ungkapan terimakasih kepada masyarakat Aceh yang telah memenangkan pasangan Prabowo-Sandi dengan persentase sementara hingga 91 persen. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Capres cawapres no urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Salahudin Uno berbincang sebelum melaksanakan ibadah salat jumat pada kunjungannya ke Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat 3 Mei 2019. Kunjungan capres dan cawapres nomor urut 02 ke provinsi Aceh pascapemilu 2019 sebagai ungkapan terimakasih kepada masyarakat Aceh yang telah memenangkan pasangan Prabowo-Sandi dengan persentase sementara hingga 91 persen. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan menyaksikan sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (putusan MK) di kediaman Prbowo, kawasan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain keduanya, akan hadir pula sejumlah tokoh partai politik koalisi, dan tokoh masyarakat lain.

 Baca juga:  Instruksi Rizieq, PA 212 Gelar Demo Hingga Putusan MK

“Yang jelas besok Pak Prabowo tidak bisa hadir di MK,” kata juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta, Rabu 26 Juni 2019.

Dahnil menjelaskan alasan Prabowo tidak hadir adalah karena tidak ingin ada akumulasi massa yang hadir ke gedung MK. Prabowo berharap hal itu bisa membantu semua pihak dengan tidak memicu demonstrasi besar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, kata dia, kubu Prabowo sudah mempercayakan persoalan hukum kepada tim kuasa hukum. BPN, kata dia, akan mematuhi dan menghormati apa pun hasil putusan majelis hakim konstitusi. Ia mengharapkan agar hasil putusan MK bersifat mahkamah yang pro progresifitas, dan bisa memutuskan persoalan dengan substantif. “Perlu hal-hal yang sifatnya substantif bukan mahkamah kalkulator."

MK dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Senin 24 Juni lalu, menetapkan sidang putusan digelar pada Kamis 27 Juni 2019. Juru bicara mereka, Fajar Laksono, mengklaim tak ada alasan khusus MK menetapkan tanggal ini, hanya karena majelis hakim memang sudah siap dengan putusan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

15 jam lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

PKS belum menentukan apakah bergabung dengan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto atau berada di luar pemerintahan.


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

18 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Pasca Putusan MK, CLS FH UGM Mendesak Pembatasan Kekuasaan Presiden

2 hari lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Pasca Putusan MK, CLS FH UGM Mendesak Pembatasan Kekuasaan Presiden

"Rezim anaknya ini kan hanya melanjutkan apa yang terjadi," kata akademisi Zainal Arifin Mochtar soal nasib demokrasi pasca Putusan MK.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

2 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

Dissenting opinion 3 hakim MK mendapat tanggapan berbagai pihak dari ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

3 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.